Usai Rapat, Kapolri & Jaksa Agung Hanya Diam
Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji enggan berkomentar usai rapat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang membahas kasus Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rapat digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 9 November 2009. Rapat yang dipimpin Presiden SBY ini juga dihadiri Menko Polhukam Djoko Suyanto.
Usai rapat, Bambang Hendarso dan Hendarman memilih untuk diam. Mereka langsung masuk ke mobilnya masing-masing.
Dalam rapat memang Presiden SBY memerintahkan kepada Bambang Hendarso dan Hendarman untuk memperhatikan rekomendasi Tim Delapan dalam menyidik kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
“Dari surat itu, Presiden meminta agar surat yang disampaikan tim delapan dijadikan pertimbangkan Kapolri dan Jaksa Agung,” kata Menko Polhukam Djoko Suyanto di Kantor Presiden.
Djoko menjelaskan, dalam surat rekomendasi dari tim 8, ada dua substansi yang disampaikan. Yakni bukti yang dimiliki penyidik dinilai belum cukup. Kedua, dalam kasus suap ini masih ada missing link aliran dana dari Anggodo kepada pimpinan KPK. “Rekomendasi itu diserahkan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk dipelajari,” ujarnya.
Dalam kesimpulan sementaranya, Tim Delapan menilai kasus Bibit dan Chandra terkait dugaan penyuapan tidak memiliki cukup bukti untuk diteruskan. Sedangkan untuk kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan tim delapan menilai polisi terlalu memaksakan untuk mengusut kasus tersebut.
• VIVAnews
Artikel Terkait:
- Akui Pernah Sebut Ada Rekaman, Jaksa Agung Kini Pilih Diam
- Komisi III DPR Resmi Minta Wakil Jaksa Agung Keluar dari Satgas
- Satgas akan Bertemu Jaksa Agung dan Kapolri
- Kapolri dan Jagung Diminta Pelajari Surat Tim 8
- Giliran Jaksa Agung Menghadap Tim 8
Blog Berita Indonesia - Kumpulan Berita Pilihan dari Portal Berita Ternama
