Tim 8 menilai ada kejanggalan terkait keterangan pihak kepolisian terkait Ari Muladi. Misalnya saja saat Ari berubah status dari saksi menjadi tersangka, untuk kasus penipuan dan penggelapan uang Anggoro Widjojo.
“Bukan saja masalah janggal, ini bisa jadi dimanipulasi. Dalam 2 bulan diubah statusnya dari saksi menjadi tersangka,” jelas Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution di kantor Wantimpres, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (6/11/2009).
Buyung melihat, peranan Ari Muladi dalam kasus ini cukup sentral. Dia awalnya mengaku menerima uang dari Anggodo, lalu dia berikan ke pejabat KPK Ade Raharja, sesuai dokumen 15 Juli.
“Tapi kemudian Ari Muladi mencabut keterangannya di dokumen 15 Juli itu. Tapi serta merta dia ditetapkan menjadi tersangka,” tutupnya.
Related posts: