Polisi Harus Jelaskan Kasus Bibit dan Chandra
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta kepolisian menjelaskan kasus pidana yang disangkakan terhadap kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
Mahfud menilai, penyalahgunaan wewenang yang disangkakan terhadap keduanya bukan merupakan tindak pidana. “Itu soal administrasi.
Kepolisian harus jelaskan kepada publik, perbuatan pidana apa yang mereka lakukan,” katanya ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (23/9/2009).
Apabila Bibit dan Chandra dijerat dengan sangkaan penyalahgunaan wewenang, maka itu menjadi preseden buruk bagi penanganan hukum ke depan.
“Bukan tidak mungkin Presiden atau menteri akan dipolisikan karena kebijakannya dianggap menyalahgunakan kewenangan,” tegas Mahfud.
Ketua Kajian Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Dian Rositawati sependapat dengan Mahfud. “Kalau soal kewenangan, itu masuk ranah administrasi. Perkara ini sangat dipaksakan,” ujarnya.
Apabila memang tidak ada pidananya, Dian mengungkapkan, polisi harus menghentikan kasus Bibit dan Chandra. “Prinsip pidana adalah adannya pihak yang dirugikan. Lalu siapa yang dirugikan dalam kasus ini?” tanyanya.
Mabes Polri belum lama ini menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan dan pencabutan cekal Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Wijaya dan bos PT Era Giat Prima Djoko Soegiato Candra. (news.okezone.com)
Artikel Terkait:
- Sibuk Urus Kasusnya, Susno Enggan Komentari Kasus Bibit-Chandra
- Kapolri dan Susno Ditantang Debat Terbuka Soal Kasus Bibit-Chandra
- SBY Harus Berani Evaluasi Proses Hukum Chandra dan Bibit
- Jika Chandra & Bibit Tak Bersalah, Bumerang Bagi Polisi
- Chandra dan Bibit Resmi Diberhentikan Sementara
Blog Berita Indonesia - Kumpulan Berita Pilihan dari Portal Berita Ternama
