Pengacara Bibit & Chandra: Susno Mundur Sementara Sudah Bisa Diduga
Pernyataan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) mengenai mundurnya Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji hanya sementara dalam rangka verifikasi Tim 8, dinilai sudah bisa diduga sebelumnya.
“Kita sudah menduga itu terjadi. Dari proses alot bisa kelihatan,” ujar pengacara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Ahmad Rivai, pada detikcom, Jumat (6/11/2009).
Kepolisian, lanjut Rivai, seharusnya peduli terhadap kritik sosial yang berkembang di masyarakat. “Mestinya mereka sensitif masalah itu, atas ketidakadilan yang terjadi,” ucap pengacara 2 pimpinan KPK nonaktif itu.
Rivai menyesalkan Polri yang masih juga menggunakan pernyataan Ari Muladi yang memberatkan kliennya karena mengaku telah memberi mereka uang. “Padahal Ari sendiri sudah mencabut statemennya. Cobalah bekerja fair dan obyektif dan selalu menggunakan proses hukum,” tuturnya.
Artikel Terkait:
- Kapolri dan Susno Ditantang Debat Terbuka Soal Kasus Bibit-Chandra
- Hendarman Belum Bisa Pastikan Ritonga Mundur Selamanya Atau Sementara
- DPR Cenderung Dukung Polri, Harusnya Bibit & Chandra Juga Dipanggil
- Muncul Gerakan 1 Juta Facebookers Dukung Chandra & Bibit
- Chandra dan Bibit Resmi Diberhentikan Sementara
Blog Berita Indonesia - Kumpulan Berita Pilihan dari Portal Berita Ternama
