Mengapa Tim 8 Minta Kasus Dihentikan
Tim Verifikasi Fakta dan Hukum kasus dugaan kriminalisasi dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah atau Tim 8 mengeluarkan kesimpulan sementara terkait kasus tersebut.
Dalam kesimpulan sementaranya, Tim Delapan menilai kasus Bibit dan Chandra terkait dugaan penyuapan tidak memiliki cukup bukti untuk diteruskan. Sedangkan untuk kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan tim delapan menilai polisi terlalu memaksakan untuk mengusut kasus tersebut.
“Fakta dan proses hukum yang dimiliki Polri tidak cukup untuk dijadikan bukti untuk diteruskannya proses hukum terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto,” kata Ketua Tim Delapan, Adnan Buyung Nasution, di Kantor Wantimpres, Jakarta, Senin 9 November 2009.
Kesimpulan kedua, jika kasus penyuapan memang ada, tim delapan menilai bukti penyuapan yang dimiliki kepolisian terputus hanya sebatas Anggodo Widjojo dan Ary Muladi. “Selanjutnya dari Ary Muladi atau dari seseorang bernama Yulianto yang ke KPK tidak ada bukti yang dimiliki,” jelas Buyung.
Kesimpulan ketiga, yakni tim delapan menilai kasus Bibit dan Chandra terlalu dipaksakan untuk diajukan ke pengadilan dengan sangkaan penyalahgunaan kewenangan, kasus itu dinilai lemah.
“Yang disangkakan oleh polisi adalah prosedur yang lazim dan sudah dilakukan pimpinan KPK periode sebelumnya,” tambah Buyung.
Chandra dan Bibit ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan saat mencekal bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.
Dugaan kriminalisasi terhadap keduanya semakin mencuat saat Mahkamah Konstitusi memutar rekaman seseorang yang diduga Anggodo Widjojo–adik Anggoro— dengan sejumlah pihak, termasuk seseorang yang diduga mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto.
• VIVAnews
Artikel Terkait:
- Kejaksaan Kembalikan Lagi Berkas Chandra
- Usai Rapat, Kapolri & Jaksa Agung Hanya Diam
- Kapolri dan Jagung Diminta Pelajari Surat Tim 8
- Polisi Harus Jelaskan Kasus Bibit dan Chandra
- Endus Kasus Lain yang Ada Unsur Pidana, Polri Makin Tak Jelas
Blog Berita Indonesia - Kumpulan Berita Pilihan dari Portal Berita Ternama
