Sheila kembali menghuni Rutan Pondok Bambu setelah dijemput paksa tim kejaksaan.
Artis cantik Sheila Marcia kembali dijebloskan ke penjara. Padahal ia baru bebas dari Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur 6 Maret lalu.
Ia kembali menghuni Rutan Pondok Bambu tepat pukul 10.15, Senin, 7 September, setelah dijemput paksa petugas kejaksaan di kediaman ibunya, Jalan Pukat Batanghari IV No 10, Denpasar, Bali.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Andar Perdana, mengatakan, penjemputan paksa itu dilakukan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI No 947 tertanggal 27 Mei 2009.
Putusan Mahkamah Agung itu mengabulkan permohonan kasasi jaksa dengan vonis hukuman satu tahun penjara. Padahal, saay bebas, Sheila baru menjalani tujuh bulan penjara. Sebab itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara diminta mengeksekusi Sheila untuk menjalani lima bulan sisa masa tahanannya atas kasas narkoba yang menjeratnya.
Penjemputan paksa dilakukan karena Sheila mangkir dari empat kali panggilan kejaksaan. Surat panggilan itu dikirim ke alamat Intan Town House, Jalan Mandala No 17 B-4 Cilandak, Jakarta Selatan. Yang bersangkutan selalu tidak berada di tempat dan tidak ada konfirmasi tentang keberadaannya.
Pada 6 September 2009, kejaksaan menerima informasi tentang keberadaan Sheila di Bali. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kemudian berkoordinasi dengan kejaksaan di Bali untuk menjemput Sheila.
”Yang bersangkutan cukup kooperatif dalam penjemputan itu. Tepat pukul 06.30 WITA Sheilla berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI,” jelas Andar.
Sebelum dibawa ke Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, Sheila sempat mendapat pemeriksaan kesehatan dan pencocokan identitas. Hasil dari cek kesehatan, kondisi Sheila dinyatakan baik.
• VIVAnews
Related posts: