Megawati-Prabowo akan mengajukan permohonan sengketa hasil perolehan suara Pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi Selasa pagi sekira pukul 09.00 WIB.
Permohonan itu akan diwakili oleh Tim Kuasa Hukum yakani Arteria Dahlan, Jack Sidabutar, Yose Yuliandra, Yuherman, Mahendradatta, Mohammad Assegaf, dan Nicholay Aprilindo.
Anggota Tim, Arteria Dahlan, dalam konferensi pers, Senin (27/7/2009) malam mengatakan, objek utama yang dipersoalkan adalah kesalahan penghitungan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum beserta jajarannya.
Dahlan menuding akibat kesalahan tersebut, pasangan nomor urut 2 yang dihuni Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono memperoleh 28,8 juta suara secara tidak sah yang berasal dari 25 provinsi.
“Pasangan calon nomor urut 2 tidak berhak menjadi presiden terpilih melalui satu putaran,” katanya.
Dahlan juga menuding penyelenggaraan penuh dengan penyimpangan massif, terstruktur dan sitemik. Hal ini didasarkan pada 6 perbuatan KPU yang dianggap melawan hukum.
Di antaranya, KPU tidak melakukan pemutakhiran data pemilih dan menghilangkan 60 ribu lebih Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu, tim ini juga mempersoalkan keterlibatan lembaga asing International Foundation for Electoral Systems (IFES) dalam proses tabulasi suara yang merupakan tanggung jawab KPU.
“Bayangkan saja kewajiban hukum utama didelegasikan kepada pihak ketiga pihak mana adalah pihak asing,” katanya.
Sebagai bukti pendukung permohonan, Tim menyertakan hasil temuan Komnas HAM yang menyatakan negara telah lalai dalam menjamin hak-hak partisipasi masyarakat pemilih untuk menentukan pilihannya dalam Pemilu 2009.
Sumber : pemilu.okezone.com
Related posts: