Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, dua pimpinan KPK nonaktif, akhirnya ditahan Mabes Polri. Keduanya disangkakan tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.
Bagaimana kisah hukum ini dimulai? Kisah ini berawal dari kabar bocornya penyadapan terhadap dugaan kasus penyuapan nasabah Bank Century. Dalam proses penyadapan itu, nomor handphone Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji ikut tersadap, karena berhubungan dengan pihak nasabah Bank Century.
Lantas bagaimana selanjutnya? Berikut kronologi hingga keduanya dikenakan pasal 23 UU No 31/1999 jo pasal 15 UU No 20/2001 jo ps 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan pasal 12 (e) UU 31/1999, jo UU No 20/2001 tentang pemerasan.
4 Agustus 2009
Testimoni Antasari Azhar beredar. Isinya menyudutkan para komisioner KPK lainnya. Antasari dalam testimoninya menuding ada dugaan suap terkait kasus yang ditangani KPK. Antasari diketahui menemui tersangka korupsi SKRT Anggoro Widjojo di Singapura
11 Agustus 2009
KPK melaporkan pembuatan surat pencabutan cekal palsu ke Polda Metro Jaya. Ini berkaitan dengan beredarnya surat cekal palsu itu
19 Agustus 2009
Polisi menahan Ari Muladi terkait penerimaan dana dari PT Masaro. Dia dikenai pasal penipuan dan penggelapan. Ari awalnya mengaku sebagai orang yang memberikan suap ke pimpinan KPK. Ini dia sebut dalam dokumen 15 Juli. Namun kemudian dia mencabutnya, dan mengaku tidak kenal pimpinan KPK
11 September 2009
Polisi memeriksa 4 pimpinan KPK atas laporan Antasari Azhar. Mereka yakni Chandra M Hamzah, Bibit Samad Rianto, M Jasin dan Haryono Umar.
15 September 2009
Polisi menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka. Pasal penyalahgunaan wewenang dan pemerasan disangkakan pada keduanya
16 September 2009
Chandra dan Bibit dikenakan wajib lapor, tidak ditahan
2-5 Oktober 2009
Tim pengacara KPK melaporkan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji ke Presiden SBY dan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri. Susno dinilai melanggar etika profesi karena menemui Anggoro Widjaja pada 10 Juli 2009 di Singapura, padahal Anggoro resmi ditetapkan buron KPK pada 7 Juli 2009
9 Oktober 2009
Berkas Chandra dikembalikan Kejagung ke Polri, dianggap belum lengkap
16 Oktober 2009
Ari Muladi dibebaskan, masa penahanannya habis. Sebelumnya, pada 14 Oktober berkas Ari dikembalikan Kejagung ke Polri
20 Oktober 2009
Berkas Bibit dan Chandra dikembalikan Kejagung ke polisi karena belum lengkap
23 Oktober 2009
Transkrip rekaman rekayasa kriminalisasi KPK beredar. Isinya percakapan orang yang diduga adik buron KPK, Anggodo Widjojo dengan petinggi di Kejagung yang diduga suara eks Jamintel Wisnu Subroto dan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga. Percakapan pada Juli-Agustus 2009 itu disebut-sebut merancang kriminalisasi KPK. Nama petinggi kepolisian juga disebut, dan nama SBY ikut dicatut
26 Oktober 2009
Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengakui bila rekaman itu benar-benar ada
27 dan 28 Oktober 2009
Juru bicara Kepresidenan Dino Patti Djalal menyebut bila nama SBY dicatut. Presiden juga memerintahkan pengusutan. Sedang Wakil Jaksa Agung AH Ritonga juga menggelar jumpa pers, dia merasa di dalam rekaman bukan suaranya. Mantan Jamintel Wisnu Subroto mengaku rekaman itu.
29 Oktober 2009
Mabes Polri mengumumkan penahanan Chandra dan Bibit, dengan alasan dikhawatirkan menggalang opini dengan menggelar jumpa pers
29 Oktober 2009
Chandra dan Bibit ditahan di Rutan Bareskrim Polri, saat melakukan wajib lapor. Sebelumnya mereka mengikuti sidang uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi. (detik)
Related posts: