
Masuknya tiga pimpinan baru di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi angin segar sekaligus kekuatan untuk meningkatkan performanya dalam penindakan kasus korupsi.
Namun demikian, menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Rudi Satrio, KPK dalam menjankan tugas dan fungsinya harus lebih hati-hati dalam menerjemahkan kewenangannya.
Hal itu berkaca dari pengalaman dari pimpinan sebelumnya yang kini menjalani proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. “Harus hati-hati dalam penggunaan kewenangan,” pesan Rudi saat berbincang dengan okezone, Rabu (7/10/2009).
Selain soal kewenangan, kata dia, pimpinan KPK juga harus memerhatikan masalah alat bukti dalam pengusutan kasus. “Kini
orientasi soal penguatan alat bukti perlu ditingkatkan,” imbuhnya.
Mengenai hubungan KPK dan Polri tegang gara-gara kasus Bank Century yang disebut-sebut melibatkan Kabareskrim Susno Duadji dan kasus Anggoro yang menyeret pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit, kata dia, pimpinan baru KPK harus mempertegas posisi perkara tersebut.
“Selesaikan dulu masalah KPK-Polri. Perjelas posisi hukumnya Susno itu seperti apa. Begitupun dengan posisi Bibit dan Chandra mesti jelas sehingga masyarakat tak bingung,” ujar Rudi.
Terkait batasan kewenangan antara KPK dan Polri, Rudi menilai tidak perlu dibuat aturan atau undang-undang baru. “Undang-undang KPK sudah cukup, tinggal dipahami lebih dalam mengenai batasan kewenangannya seperti apa,” pungkas dia. (okezona)
Related posts: