Susno dipanggil laporan dugaan pelanggaran wewenang saat mengusut kasus pimpinan KPK.
Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Markas Besar Polisi dijadwalkan memeriksa Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji, Senin ini, 5 Oktober 2009.
Susno dipanggil terkait dengan laporan dugaan pelanggaran wewenang saat mengusut kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak agar Irwasum berani mengusulkan kepada Kapolri untuk menonaktifkan Susno. “Untuk menghindari konflik kepentingan dan proses lebih jelas,” kata Wakil Koordinator ICW Emerson Junto, di Jakarta, Minggu, 4 Oktober.
Dia menegaskan, apabila terdapat kesalahan pada Susno, Irwasum diharapkan dapat memprosesnya secara hukum. “Bukan adminsitratif,” ujar Emerson.
Mengenai pesan pendek yang ditujukan ke Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Suhaedi Husein, menurut Emerson, hal ini harus dijadikan bagian dari pemeriksaan. “Itu menyangkut etika profesi dari kepolisian,” ujarnya.
Tim pengacara KPK sebelumnya melaporkan Jenderal Susno. Mereka menilai Susno duduga melanggar dengan ketentuan hukum, norma, dan kesusilaan juga pelanggaran wewenang. Pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah dinilai sebagai sebuah kejahatan.
Jusuf menjelaskan, saat ini Irwasum sudah memeriksa 20 orang di Bareskrim. Irwasum juga akan memintai keterangan dari penyidik kasus KPK jika nantinya ditemukan adanya intervensi saat penyidikan.
• VIVAnews
Related posts: