Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) menolak bertemu kembali dengan Komisi III. Kompak bersedia bertemu dengan Komisi III jika kesimpulan rapat Komisi II dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dicabut.
“Kami keputusannya tidak lagi ingin ketemu dengan Komisi III. Kecuali kalau dicabut kesimpulan mereka dengan Kejagung, baru kami mau ketemu,” tutur Fadjroel Rahman saat dihubungi lewat telepon, Rabu (11/11/2009).
Salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi III dengan Kejagung adalah meminta Kejagung meneruskan kasus Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
Fadjroel menambahkan, dengan kesimpulan itu, terbukti jika Komisi III berpihak pada Kejagung dan Polri. Padahal, kata Fadjroel, hal itu justru bertentangan dengan rekomendasi Tim 8 yang meminta kasus Bibit dan Chandra dihentikan karena tidak memiliki cukup bukti.
“Kami bertanya-tanya apakah benar kesimpulan ini? Karena ini berlawanan dengan Tim 8,” kata Fadjroel.
Fadjroel menegaskan Kompak tetap pada sikap semula yaitu mendukung rekomendasi Tim 8 untuk tidak melanjutkan kasus dua pimpinan KPK tersebut.
“Kami mendukung Tim 8. Jadi kami tidak akan bertemu karena mereka jelas membela Polri dan Kejaksaan,” tandasnya. (detik)
Related posts: