Kejaksaan Kembalikan Lagi Berkas Chandra
Kejaksaan Agung kembali mengembalikan berkas penyidikan komisioner nonaktif KPK, Chandra M Hamzah. Kejaksaan menilai penyidik perlu melengkapi berkas penyidikan itu.
“Sesuai rapat, tim Kejaksaan Agung menentukan sikap bahwa berkas perkara atas nama Chandra M Hamzah dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi,” kata Juru Bicara Kejaksaan, Didiek Dharmanto, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 10 November 2009.
Namun, Didiek enggan menjelaskan pengembalian berkas ini terkait dengan rekomendasi tim delapan dan keputusan dari Presiden SBY. “Kami melakukannya secara proporsional dan profesional, kejaksaan itu adalah independen,” ujarnya.
Dalam rapat, Presiden SBY memerintahkan kepada Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk memperhatikan rekomendasi Tim Delapan dalam menyidik kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
“Dari surat itu, Presiden meminta agar surat yang disampaikan tim delapan dijadikan pertimbangkan Kapolri dan Jaksa Agung,” kata Menko Polhukam Djoko Suyanto di Kantor Presiden.
Djoko menjelaskan, dalam surat rekomendasi dari tim 8, ada dua substansi yang disampaikan. Yakni bukti yang dimiliki penyidik dinilai belum cukup. Kedua, dalam kasus suap ini masih ada missing link aliran dana dari Anggodo kepada pimpinan KPK. “Rekomendasi itu diserahkan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk dipelajari,” ujarnya.
Dalam kesimpulan sementaranya, Tim Delapan menilai kasus Bibit dan Chandra terkait dugaan penyuapan tidak memiliki cukup bukti untuk diteruskan. Sedangkan untuk kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan tim delapan menilai polisi terlalu memaksakan untuk mengusut kasus tersebut.
• VIVAnews
Artikel Terkait:
- Minggu Ini, Berkas Luna Maya ke Kejaksaan
- Berkas Ariel Mulai Diteliti Kejaksaan
- Tim Pengawas DPR Pertanyakan Kinerja Kejaksaan Agung
- Usai Rapat, Kapolri & Jaksa Agung Hanya Diam
- Kapolri dan Jagung Diminta Pelajari Surat Tim 8
Blog Berita Indonesia - Kumpulan Berita Pilihan dari Portal Berita Ternama
