Kejaksaan Kembalikan Lagi Berkas Chandra

Wakil Ketua KPK, Chandra M HamzahKejaksaan Agung kembali mengembalikan berkas penyidikan komisioner nonaktif KPK, Chandra M Hamzah. Kejaksaan menilai penyidik perlu melengkapi berkas penyidikan itu.

“Sesuai rapat, tim Kejaksaan Agung menentukan sikap bahwa berkas perkara atas nama Chandra M Hamzah dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi,” kata Juru Bicara Kejaksaan, Didiek Dharmanto, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 10 November 2009.

Namun, Didiek enggan menjelaskan pengembalian berkas ini terkait dengan rekomendasi tim delapan dan keputusan dari Presiden SBY. “Kami melakukannya secara proporsional dan profesional, kejaksaan itu adalah independen,” ujarnya.

Dalam rapat, Presiden SBY memerintahkan kepada Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk memperhatikan rekomendasi Tim Delapan dalam menyidik kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

“Dari surat itu, Presiden meminta agar surat yang disampaikan tim delapan dijadikan pertimbangkan Kapolri dan Jaksa Agung,” kata Menko Polhukam Djoko Suyanto di Kantor Presiden.

Djoko menjelaskan, dalam surat rekomendasi dari tim 8, ada dua substansi yang disampaikan. Yakni bukti yang dimiliki penyidik dinilai belum cukup. Kedua, dalam kasus suap ini masih ada missing link aliran dana dari Anggodo kepada pimpinan KPK. “Rekomendasi itu diserahkan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk dipelajari,” ujarnya.

Dalam kesimpulan sementaranya, Tim Delapan menilai kasus Bibit dan Chandra terkait dugaan penyuapan tidak memiliki cukup bukti untuk diteruskan. Sedangkan untuk kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan tim delapan menilai polisi terlalu memaksakan untuk mengusut kasus tersebut.

• VIVAnews

Related posts:

  1. Usai Rapat, Kapolri & Jaksa Agung Hanya Diam
  2. Kapolri dan Jagung Diminta Pelajari Surat Tim 8
  3. Kapolri dan Susno Ditantang Debat Terbuka Soal Kasus Bibit-Chandra
  4. Kapolri Bicara di DPR, Pendukung Chandra & Bibit Tembus 900 Ribu Facebooker
  5. Kronologi Chandra & Bibit Menuju Tahanan Rutan Bareskrim
Posted by admin on Nov 9th, 2009 and filed under Hukum, Korupsi. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response by filling following comment form or trackback to this entry from your site

Leave a Reply

Arsip

Get Adobe Flash playerPlugin by wpburn.com wordpress themes
News & Media Blogs - BlogCatalog Blog Directory Add to Technorati Favorites TopOfBlogs Show all blogs Personal Top Blogs blog search directory blogarama - the blog directory blog, berita, indonesia, joglopos, joglo pos My Ping in TotalPing.com Blog Iseng