“Rekomendasi itu diserahkan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk dipelajari.”
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan kepada Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk memperhatikan rekomendasi Tim Delapan dalam menyidik kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
Hal tersebut diputuskan Presiden SBY usai rapat dengan Kapolri dan Jaksa Agung di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 9 November 2009. Rapat yang berlangsung sekitar dua jam dihadiri pula Menko Polhukam Djoko Suyanto.
Menurut Djoko, Presiden SBY sudah membaca mengenai kesimpulan sementara dari Tim Pencari Fakta kasus dugaan kriminalisasi dua pimpinan KPK nonaktif. “Dari surat itu, Presiden meminta agar surat yang disampaikan tim delapan dijadikan pertimbangkan Kapolri dan Jaksa Agung,” kata Djoko di Kantor Presiden.
Djoko menjelaskan, dalam surat rekomendasi dari tim 8, ada dua substansi yang disampaikan. Yakni bukti yang dimiliki penyidik dinilai belum cukup. Kedua, dalam kasus suap ini masih ada missing link aliran dana dari Anggodo kepada pimpinan KPK.
“Rekomendasi itu diserahkan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk dipelajari,” ujarnya.
Dalam kesimpulan sementaranya, Tim Delapan menilai kasus Bibit dan Chandra terkait dugaan penyuapan tidak memiliki cukup bukti untuk diteruskan. Sedangkan untuk kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan tim delapan menilai polisi terlalu memaksakan untuk mengusut kasus tersebut.
• VIVAnews
Related posts: