ICW Temukan Dugaan SBY-Boediono Terima Dana Asing
Indonesia Corruption Watch menduga dua perusahaan penyumbang dana kampanye pasangan calon SBY-Boediono berafiliasi dengan perusahaan asing. Dua perusahaan itu adalah PT. Northstar Pasific Investasi dan PT.Polykfilatex.
“Kami menduga ini pelanggaran UU Pilpres pasal 103 karena ada unsur kepemilikan asing,” kata Abdullah Dahlan peneliti ICW dalam konferensi pers di media centre Badan Pengawas Pemilihan Umum Jakarta, Senin (27/07).
Menurut Abullah berdasarkan penelitian ICW, PT Northstar Pasific Investasi diduga terafiliasi dengan perusahaan dari luar negeri bernama Texas Pasific Group (TPG) private equality dari Amerika Serikat. Sedangkan PT.Polykfilatex diduga perusahaan luar negeri yang memproduksi sepatu dan pakaian olahraga merek FILA. “Untuk PT. Polykfilatex kami masih duga perusahaan asing, jadi perlu klarifikasi lagi,” ujar Abdullah Dahlan.
Dalam data ICW yang diperoleh dari Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum PT.Polykfilatex menyumbang dana sebesar Rp 1,5 miliar. Perusahaan ini beralamat di Jl Oto Iskandarnata No.18 Bandung dengan NPWP 01.677.803.2-441.000.
Sedangkan PT. Northstar Pasific Investasi terdaftar menyumbang Rp 1 miliar. Selain diduga berafiliasi dengan asing, alamat perusahaan ini juga sama persis dengan empat perusahaan penyumbang lainnya. Yaitu PT. Surya Esa Perkasa, PT. Northstar Pasific Capital, PT. Bintara Internasional dan PT. Permata Niaga Prima. “Jadi kami juga menduga kelima perusahaan ini berada dalam satu holding company,” kata Ibrahim Fahmy Badoh koordinator defisi korupsi politik ICW ditempat yang sama.
Jika benar kelima perusahaan ini satu Holding, lanjut dia maka telah terjadi pelanggaran batasan sumbangan. “Sebab jika ditotal sumbangan kelima perusahaan ini mencapai Rp 6.340.000.000,00,” ujar Fahmy. Dengan indikasi alamat kantor yang sama, untuk pasangan SBY-Boediono diduga ada enam holding company yang menyumbang melebihi batas.
Pada pasangan lain dugaan pelanggaran juga terjadi. Pada pasangan Megawati-Prabowo dugaan palanggaran sumbangan melebihi batas juga terjadi. Dua perusahaan yang beralamat sama, PT Comexindo International dan PT. Tjigaru menyumbang masing-masing Rp 5 miliar. “Sehingga totalnya jadi Rp 10 miliar. Jika mereka satu holding company maka telah terjadi pelanggaran,” ujar Fahmy. Sedangkan pada pasangan JK-Wiranto dugaan jenis pelanggaran seperti ini tidak ditemukan.
Secara keseluruhan ICW menemukan lima modus dugaan pelanggaran dalam laporan penerimaan dana kampanye capres dan cawapres. Yaitu identitas tidak jelas, tidak menyertakan NPWP bagi penyumbang diatas Rp20 juta, beralamat sama, terindikasi dalam satu holding company dan melebihi batas sumbangan.
Dengan temuan itu ICW merekomendasikan agar Bawaslu menindaklanjutinya secara hukum. Bawaslu dan KPU menindaklanjutinya menjadi masukan dalam proses audit. Dan agar Bawaslu dan KPU mengupayakan publikasi laporan penyumbang dana kampanye capres dan cawapres.
Sumber : www.tempointeraktif.com
Artikel Terkait:
- Satgas Siap Terima Laporan Susno Soal Dugaan Korupsi APBN di Polri
- Dinas Diknas Mamuju Belum Terima Dana UN
- PPATK: Imam Samudera Pernah Terima Dana Asing
- SJ Terima Dana Miliaran dari 'Orang Arab'?
- Noordin M Top Masih Eksis Karena Dana Asing Ikut Mendukung
Blog Berita Indonesia - Kumpulan Berita Pilihan dari Portal Berita Ternama
