Facebooker Ramai-ramai Kecam Komisi III DPR
Muncul ‘Gerakan Sejuta Facebookers Kecam Komisi 3 DPR RI Yang Mendukung Gerakan Buaya’
Sikap yang ditunjukan Komisi III dalam rapat kerja dengan Kapolri dan jajarannya menuai kritik tajam.
Para pengguna laman jejaring sosial, Facebook alias para Facebooker lantas ambil sikap.
Melalui grup ‘Gerakan Sejuta Facebookers Kecam Komisi 3 DPR RI Yang Mendukung Gerakan Buaya’ para Facebooker menyatakan kekecewaannya terhadap sikap para wakil rakyat yang seharusnya memihak pada rakyat.
“Secara mengejutkan, komisi 3 DPR RI mendukung secara terbuka langkah-langkah yang dilakukan oleh Mabes Polri untuk menuntaskan kriminalisasi KPK,” demikian yang dituliskan dua moderator grup, Hananto Wasisto dan Arif Hidayat.
“Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kapolri dan Komisi 3 DPR RI, Kamis, 5 November 2009 terlihat jelas betapa berpihaknya komisi 3 DPR RI kepala Kapolri.”
“Apa yang disuarakan oleh rakyat ternyata tidak bisa diterjemahkan oleh anggota DPR RI yang duduk di Komisi 3.”
“Terlihat jelas sandiwara yang sangat menyakitkan rakyat Indonesia.
Inilah wajah sebenarnya dari parlemen kita yang sebenarnya tidak menginginkan pemberantasan korupsi terjadi di Indonesia.”
Dalam grup tersebut juga dipajang nama pimpinan Komisi III yakni Ketua Komisi III, Benny K Harman (Demokrat), Wakil Ketua, Tjatur Sapto Edy (PAN), Azis Syamsuddin (Golkar), dan Fahri Hamzah (PKS).
Hingga pagi ini, Senin 9 November 2009 pukul 08.10 WIB, sebanyak 9.485 facebooker menyatakan dukungan dan bergabung dengan grup ini.
• VIVAnews
Artikel Terkait:
- Komisi III DPR Akan Panggil Kapolri
- Kronologi Rapat Komisi III- LSM yang Kisruh
- Gerakan Facebookers Kecam Komisi III Dekati Angka 25 Ribu
- PLN Bakal Digugat 1 Juta Facebooker
- Kapolri Bicara di DPR, Pendukung Chandra & Bibit Tembus 900 Ribu Facebooker
Blog Berita Indonesia - Kumpulan Berita Pilihan dari Portal Berita Ternama


ya saya harapkan semuanya cepat insaf n mengakui kesalahannya,ingat sekecil apapn perbuatan akan dimintai pertanggungjawbn di akherat kelak.