|

Dua Pimpinan KPK Jadi Tersangka : Ini Jawaban Kapolri Soal Bibit dan Chandra



Kata Kapolri, polisi punya bukti cukup untuk tetapkan keduanya jadi tersangka. Benarkah?

Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan kewenangan terkait penetapan dan pencabutan larangan berpergian ke luar negeri kepada Djoko Tjandra dan Anggoro Widjaya pada Selasa 15 September 2009.

Sebelumnya, dalam testimoninya, Antasari Azhar mengaku telah bertemu dengan Anggoro di Singapura. Dalam pertemuan itu, Anggoro mengaku telah dimintai sejumlah uang oleh oknum KPK. Anggoro menyebutkan nama pimpinan, direktur, penyidik, dan sopir KPK ikut menikmati uang itu.

Ditanya soal pergeseran kasus, Kepala Kepolisian Jenderal Bambang Hendarso Danuri tak mau menjawab. “Jangan berandai-andai, kalau tidak tahu masalah substansi, perkara nanti akan dijelaskan disana. Semua berkait ada penyuapan yang nanti kaitannya dengan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan,” kata dia di Istana Negara, Jakarta, Rabu 16 September 2009.

Kata Bambang Hendarso, penyidikannya dilakukan berkaitan dengan laporan polisi yang diajukan Antasari Azhar. “Itu berkaitan karena UU-nya ada. Diatur dalam UU 31 Tahun 1999,” tambah dia.

Apa alasan polisi menetapkan Bibit dan Chandra jadi tersangka? “Kita melalui suatu proses dari laporan polisi, penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, semua alat bukti sudah terpenuhi, baru bisa menentukan tersangka,” tambah dia.

Ditambahkan Bambang, siang ini pukul 12.00, Polri akan menyampaikan rilis di Markas Besar Kepolisian. “Supaya nanti tidak ada beda penjelasan, saya sudah memberikan otoritas kepada Kadiv Humas. Kemudian Kabareskrim, nanti akan memberikan penjelasan secara utuh tentang hasil proses penyidikan atas laporan polisi dari Antasari,” kata dia.

Bibit dan Chandra ditetapkan sebagai tersangka karena mencekal bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan mencabut cekal mantan bos T Era Giat Prima Djoko Soegiarto Tjandra. Polisi menilai tindakan dua pimpinan KPK itu melanggar ketentuan dalam Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP dan atau Pasal 12 huruf E UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anggoro Widjojo dicekal karena diduga terlibat kasus suap Tanjung Api-Api. Namun dalam pengembangan kasus, Anggoro kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Anggoro juga kini berstatus sebagai buronan.

Selain itu, polisi juga mempermasalahkan pencabutan cekal terhadap mantan bos PT Era Giat Prima, Djoko Soegiarto Tjandra. Djoko Tjandra dicekal lantaran di terlibat dalam kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani.

• VIVAnews

Artikel Terkait:

  1. Kapolri dan Susno Ditantang Debat Terbuka Soal Kasus Bibit-Chandra
  2. SBY Harus Berani Evaluasi Proses Hukum Chandra dan Bibit
  3. Chandra dan Bibit Resmi Diberhentikan Sementara
  4. Chandra-Bibit Kembali ke Kantor KPK
  5. Ditetapkan Sebagai Tersangka, Chandra dan Bibit Terancam Penjara 6 Tahun

Blog Berita Indonesia - Kumpulan Berita Pilihan dari Portal Berita Ternama


Silahkan Komentar biar tambah seru...