Ditetapkan Sebagai Tersangka, "Bukan Kasus Penyuapan"

Share |



“Tidak ada sama sekali terkait tentang penyuapan,” kata Penasihat Hukum Arif Surowidjojo.

Penasihat Hukum dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto membantah Kepolisian Republik Indonesia menjerat kliennya dengan pasal penyuapan.

“Sangkaan yang pasal 23 undang-undang tahun 31 tahun 1999. Tidak ada sama sekali terkait tentang penyuapan,” kata Penasihat Hukum Arif Surowidjojo di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 16 September 2009.

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Yovianes Mahar mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 23 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Korupsi jucto pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 12 huruf E UU No. 31/1999 juncto pasal 15 UU 31/99 dengan ancaman minimum satu tahun dan maksimal 6 tahun.

Penetapan pasal sangkaan itu terkait dengan penyalahgunaan kewenangan terkait penetapan dan pencabutan larangan berpergian ke luar negeri kepada Djoko Tjandra dan Anggoro Widjaya.

Sementara itu penasihat hukum lainnya, Alexander Lay menilai hal ini merupakan proses kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. “Fokus dari penyidikan dan penetapan tersangka terakit dengan kewenangan KPK dalam melakukan tugasnya,” kata dia.

Namun ia menambahkan dirinya belum mendapatkan kejelasan mengenai penetapan ini. “Kami belum jelas karena tadi kami tidak mendampingi saat pemeriksaan,” kata dia.

Alex dan Arif menyatakan keberatan dengan penetapan tersebut. “Ini aneh sekali konsturksi ini yang dipaksa,” kata Arif. Menurut dia, pihak yang dipaksa adalah pihak imigrasi dalam memberi pencekalan.

Kejanggalan lain, kata dia, pertanyaan penyidik mengenai adminitrasi kapan pimpinan menetukan keputusan. “Yang dinilai polisi tidak benar, tim hukum akan mempelajari soal kejanggalan ini,” jelas dia. Walau begitu baik Arif dan Alex mengatakan akan mempelajari kejanggalan tersebut.

Sementara itu juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan pagi ini pimpinan bersama penasihat hukum akan membahas detail mengenai konsekuensi hukum dari penetapan tersangka kedua pimpinan. “Kami akan membahas detail ini besok pagi,” kata dia. Termasuk langkah komisi dalam pengambilan keputusan dalam organisasi.

Mengenai wacana mundur dari pimpinan jika ada penetapan tersangka. Johan sendiri enggan menjelaskan.

“Itu memang saya dengar tapi karena yang tahu mengambil keputusan dari hati ke hati adalah pimpinan. Besok akan ditentukan juga strategi apa yang akan dilakukan,” pungkasnya.

• VIVAnews

Related posts:

  1. KPK Tetapkan Bupati Boven Digoel Sebagai Tersangka
  2. TII Persoalkan Status Tersangka Dua Petinggi KPK
  3. Berikut Kronologi Penetapan 2 Pimpinan KPK Sebagai Tersangka oleh Polri
  4. Surat Penetapan Tersangka Belum Diterima
  5. Ditetapkan Sebagai Tersangka, Chandra dan Bibit Terancam Penjara 6 Tahun
Posted by joglopos on Sep 15th, 2009 and filed under Korupsi. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response by filling following comment form or trackback to this entry from your site

Sepi ya ... ayo komentar dooong! biar tambah seru...

Arsip

code-3
News & Media Blogs - BlogCatalog Blog Directory Add to Technorati Favorites TopOfBlogs Show all blogs Personal Top Blogs Blog Iseng blog search directory blogarama - the blog directory blog, berita, indonesia, joglopos, joglo pos My Ping in TotalPing.com