|

Chandra dan Bibit Diperiksa Lagi Pukul 10.00



Mereka akan diperiksa lagi sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang

Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto akan menjalani pemeriksaan lanjutan hari ini pukul 10.00 WIB.

Keduanya keluar dari ruang pemeriksaan di Markas Besar Kepolisian RI sekitar pukul 00.12 WIB, Rabu 16 September 2009.

Pimpinan KPK itu diperiksa sejak pukul 10.00 WIB Selasa 15 September 2009 dan berakhir pukul 16.00 WIB. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan setelah buka puasa selama satu jam.

“Kami baru saja ditetapkan sebagai tersangka,” kata Chandra usai pemeriksaan di Mabes Polri, Rabu dini hari 16 Septenber 2009.

Chandra dan Bibit ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan memaksa orang lain untuk berbuat atau tidak berbuat.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Yovianes Mahar mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 23 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Korupsi jucto pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 12 huruf E UU No. 31/1999 juncto pasal 15 UU 31/99 dengan ancaman minimum satu tahun dan maksimal 6 tahun.

• VIVAnews

Artikel Terkait:

  1. Pimpinan KPK Dilarang Besuk Bibit Dan Chandra
  2. Chandra dan Bibit Resmi Diberhentikan Sementara
  3. Dua Pimpinan KPK Jadi Tersangka : Ini Jawaban Kapolri Soal Bibit dan Chandra
  4. Chandra-Bibit Kembali ke Kantor KPK
  5. Ditetapkan Sebagai Tersangka, Chandra dan Bibit Terancam Penjara 6 Tahun

Blog Berita Indonesia - Kumpulan Berita Pilihan dari Portal Berita Ternama


Silahkan Komentar biar tambah seru...