Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution mengatakan, dari hasi verifikasi beberapa pihak di Kejaksaan, Kepolisian, dan juga pihak terkait kasus Bibit-Chandra, ditemukan adanya indikasi mafia peradilan. Soal adanya rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK, Adnan belum secara tegas menyebutkannya.
Ketika ditanyakan soal hasil verifikasi itu apakah makin jelas arahnya ke rekayasa usai keterangan Mantan Ketua KPK Antasari Azhar di Gedung Wantimpres Jakarta, Ahad (08/11) sore, Adnan mengatakan, ”Makin mengerucut ke arah ada rekayasa atau tidak, cukup kuat alat bukti untuk diteruskan menuju perkara atau tidak.”
Dia memang mengungkapkan hal yang belum jelas soal indikasi rekayasa. Namun, dia memaparkan soal hasil rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengungkapkan bobroknya kondisi hukum dan institusi hukum di Indonesia. ”Kepolisian, Kejaksaan semua itu bisa diatur oleh orang yang bernama Anggodo ini.”
Dikatakannya, peran Anggodo bisa mengatur dengan kronologi yang dibuatnya itu kalau rekayasa. ”Kronologi itu adalah rekayasa. Masak orang yang diperiksa mesti dengan itu (kronologi yang dibuat Anggodo). Yang buat kronologi siapa? Anggodo. Masak itu dipakai polisi? Yang benar saja.”
Apalagi, lanjutnya, dari rekamannya sudah jelas bahwa Anggodo penyandang dana. Dia memberikan dana-dana kepada orang yang disebut-sebut dalam rekaman. ”Dia bisa dianggap melakukan penyuapan atau upaya menyuapan. Kenapa tidak diperiksa polisi? Ini pencemaran nama baik.”
Keberhasilan membongkar ini, sambungnya, menjadi momentum gerakan pembersihan dunia peradilan, reformasi total bidang hukum, baik Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, KPK, dan advokat. ”Ini mungkin menjadi salah satu saran saya kepada Presiden.”
Adnan Buyung mengatakan, dipenuhi atau tidaknya usulan Tim Delapan, semua tergantung Presiden. Pihaknya yakin, Predien akan responsif. ”Masak mau diam saja, cuek saja, tidak mungkin. Yang penting substansi persoalan itu dipampang dan kita cari solusinya bersama.”
Soal keterangan Mantan Ketua KPK, dia apresiatif atas sikap Antasari itu. ”Paling bagus keterangan dia bahwa dia pun tidak percaya oknum-oknum. Dia tidak percaya karena bukti belum cukup.”
Pemeriksaan atau verifikasi yang dilakukan Tim Delapan memang cepat karena tidak akan menunggu dua minggu yang diberikan kepada tim oleh presiden itu habis. ”Masak Chandra dan Bibit nunggu dua minggu baru di kompensasi. Kasian orangnya dan ini harapan dari masyarakat juga.”
Yang jelas, sambungnya, di masalah ini Presiden dalam arti batas-batas menurut hukum, tidak melanggar konstitusi. Aturan hukum dalam proses perkara, katanya, adalah Kepolisian menyerahkan ke Kejaksaan.Kejaksaan meneliti dan menilai apakah cukup bukti untuk diteruskan ke pengadilan. ”Kalau tidak cukup bukti, Kejaksaan bisa mengeluarkan SKPP (surat keterangan pemberhentian perkara). Jadi, kita harus bekerja dibatas rel-rel aturan main ini.”
Makanya, Tim Delapan, tambah Adnan Buyung, meminta agar tidak terburu-buru menyerahkan perkara ini ke pengadilan. ”Jangan terburu-buru, hati-hati, periksa dulu lagi. Karena, pas gelar perkara, kita lihat masih banyak bolong-bolong.”
Soal adanya informasi adanya tim kecil yang dibentuk untuk mengawasi Tim Delapan, Adnan Buyung membantahnya. ”Tidak. Ini kan mau adu domba Tim dengan SBY. Jangan dong. Kami justru mendapatkan tugas dan kepercayaan dari SBY untuk meluruskan segalanya.” (republika)
Related posts: