3 Upaya Hukum Selamatkan KPK

Share |


Belum sempat mendapat kejelasan soal penetapan tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, KPK sudah dapat pukulan baru, yakni dikeluarkannya Perpu penunjukan Plt Pimpinan oleh Presiden. Sejumlah pihak bahkan menilai penetapan tersangka dan Perpu merupakan upaya sistemik untuk melegitimasi kriminalisasi kewenangan KPK.

Untuk keluar dari upaya pelemahan KPK ini, Tim Kuasa Hukum KPK mempunyai 3 upaya hukum yang sedang dikaji untuk menyelamatkan lembaga antikorupsi tersebut.

Ketua Tim Kuasa Hukum KPK Bambang Widjajanto mengatakan pihaknya sedang mengkaji 3 upaya hukum di Mahkamah Konstiusi (MK), yakni uji material Perpu Plt Pimpinan KPK, uji materi pasal 421 KUHP dan gugatan sengketa kewenangan antarlembaga negara.

Soal uji material Perpu, Bambang mengakui masih terjadi perdebatan apakah produk hukum seperti Perpu bisa diujimaterialkan. Pasalnya, UU 24 Tahun 2003 tentang MK mengatakan MK hanya berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Perdebatannya apakah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) juga Undang-undang?” ujarnya.

Bambang mengakui akan menggunakan argumen dasar bahwa Perpu Plt Pimpinan KPK menimbulkan ketidakpastian hukum.

Jalan kedua adalah uji pasal 421 KUHP terhadap UUD 1945. Pasal ini merupakan salah satu pasal yang menjerat Bibit dan Chandra terkait penyalahgunaan kewenangan terkait pencekalan buron koruptor Anggoro Widjojo dan pencabutan cekal Joko Tjandra.

Pasal 421 KUHP menyebutkan, seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Ketiga, Bambang mengungkapkan akan menempuh gugatan sengketa kewenangan antarlembaga negara. Gugatan akan memperkarakan sengketa kewenangan antara KPK dan Polri soal pencekalan.

“Kami masih dalam tahap mengkaji semua upaya ini,” pungkasnya. (detik)

Related posts:

  1. 100 Hari, Presiden Diminta Evaluasi Lembaga Hukum
  2. KPK Harus Hati-Hati Terjemahkan Kewenangan
  3. Tak Ada Celah Perpu untuk UU KPK
  4. Integritas SBY Perangi Korupsi Dipertanyakan
  5. KPK Gelar Rapat Dadakan Bahas Perpu
Posted by joglopos on Sep 24th, 2009 and filed under Hukum, Korupsi. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response by filling following comment form or trackback to this entry from your site

Sepi ya ... ayo komentar dooong! biar tambah seru...

Arsip

code-3
News & Media Blogs - BlogCatalog Blog Directory Add to Technorati Favorites TopOfBlogs Show all blogs Personal Top Blogs Blog Iseng blog search directory blogarama - the blog directory blog, berita, indonesia, joglopos, joglo pos My Ping in TotalPing.com